Pengertian Cybercrime
menurut pemilik blog http://softskill-ug.blogspot.com/2012/04/pengertian-cybercrime.html Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’
dapat diartikan sebagai ‘kejahatan cyber’. Hal ini sesuai dengan istilah
yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang
padanan katanya ‘hukum siber’. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan
istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah
‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
sumber :
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
- Perbuatan yang anti sosial
- Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
- Bertentangan dengan moral masyarakat.
Penyebab Terjadinya Cybercrime
Terdapat berbagai motif yang
melatarbelakangi terjadinya cybercrime di Indonesia namun dalam hal ini,
penulis akan mencoba mengungkapkan beberapa hal yang menjadi penyebab umum
terjadinya cybercrime di Indonesia diantaranya adalah :
a.
Akses internet yang tidak terbatas
Akses
internet yang tidak terbatas memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam
memanfaatkan teknologi yang satu ini. Mereka dapat dengan bebas dan gampang
melakukan sesuatu tanpa adanya batasan yang mengatur. Informasi yang diberikan
pun terkesan sebagai formalitas tanpa adanya validasi. Hal ini dapat
disalahgunakan orang untuk melakukan tindak kejahatan secara bebas dan tanpa
terlacak.
b.
Kecerobohan Para Pengguna Internet
Inilah yang menjadi penyebab utama
terjadinya cybercrime, para pengguna mulai saat ini harus mulai sadar
akan adanya cybercrime yang mengintai mereka setiap saat. Para pengguna
harus mulai sadar akan pentingnya sistem keamanan jaringan agar komputer mereka
terlindung dari bahaya cybercrime.
c.
Pelaku yang Cerdas
Para pelaku pada umumnya cerdas, mempunyai
rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
pengguna komputer. Inilah yang harus segere diatasi, para pengguna minimal
harus tahu mengenai sistem keaman jaringan komputer, agar tak mudah ‘dibodohi’
oleh para pelaku cybercrime.
Jenis-jenis
cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana ditengarai
akan makin bertambahnya dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi kuantitas
dan kualitas, tetapi juga dalam hal modus yang digunakan. Di beberapa negara
maju dimana Internet sudah sangat memasyarakat telah dikembangkan undang-undang
khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai
Cyberlaw. Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku
cybercrime. Karena dalam penerapannya masih terkendala oleh batasan yuridiksi.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
sumber :
[1] http://softskill-ug.blogspot.com/2012/04/pengertian-cybercrime.html
[2] http://lisnoorchayati.wordpress.com/2010/03/22/defenisi-dan-pengertian-cyber-crime/