Pengertian Cybercrime

Pengertian Cybercrime

menurut pemilik blog http://softskill-ug.blogspot.com/2012/04/pengertian-cybercrime.html Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

      Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai ‘kejahatan cyber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’

    
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
  1. Perbuatan yang anti sosial
  2. Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
  3. Bertentangan dengan moral masyarakat.  

Penyebab Terjadinya Cybercrime


Terdapat berbagai motif yang melatarbelakangi terjadinya cybercrime di Indonesia namun dalam hal ini, penulis akan mencoba mengungkapkan beberapa hal yang menjadi penyebab umum terjadinya cybercrime di Indonesia diantaranya adalah :
a.             Akses internet yang tidak terbatas
         Akses internet yang tidak terbatas memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam memanfaatkan teknologi yang satu ini. Mereka dapat dengan bebas dan gampang melakukan sesuatu tanpa adanya batasan yang mengatur. Informasi yang diberikan pun terkesan sebagai formalitas tanpa adanya validasi. Hal ini dapat disalahgunakan orang untuk melakukan tindak kejahatan secara bebas dan tanpa terlacak.
b.            Kecerobohan Para Pengguna Internet
Inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya cybercrime, para pengguna mulai saat ini harus mulai sadar akan adanya cybercrime yang mengintai mereka setiap saat. Para pengguna harus mulai sadar akan pentingnya sistem keamanan jaringan agar komputer mereka terlindung dari bahaya cybercrime.
c.             Pelaku yang Cerdas
Para pelaku pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas pengguna komputer. Inilah yang harus segere diatasi, para pengguna minimal harus tahu mengenai sistem keaman jaringan komputer, agar tak mudah ‘dibodohi’ oleh para pelaku cybercrime.

Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambahnya dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi kuantitas dan kualitas, tetapi juga dalam hal modus yang digunakan. Di beberapa negara maju dimana Internet sudah sangat memasyarakat telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw. Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Karena dalam penerapannya masih terkendala oleh batasan yuridiksi.  


Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer



sumber :
[1] http://softskill-ug.blogspot.com/2012/04/pengertian-cybercrime.html
[2] http://lisnoorchayati.wordpress.com/2010/03/22/defenisi-dan-pengertian-cyber-crime/