contoh kasus cyber crime lainnya

  • Agustus 2008, Seorang Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi) yang bernama Prita Mulyasari menyampaikan keluhannya di e-mail dan surat pembaca dengan substansi keluhan atas layanan public.ia menyampaikan,“….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita. Ia dilaporkan oleh Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang. Prita dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang.
  • November 2008, seorang Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta memposting artikel berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” dengan konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Ia dilaporkan oleh Alvien Lie dan Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.
  • Herman Saksono seorang Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi) menulis di Blog Pribadi dengan substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia dengan Konten: foto rekayasa Presiden SBY . Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.



SUMBER : http://lidya-novita.blogspot.com/2011/12/cyber-crime-di-indonesia.html